• Jam Operasional: Sen - Sab 9.00 - 17.00

Layanan Kami

Layanan Kami

Izin Tinggal

Kami terpercaya & berpengalaman dalam setiap pengurusan dokumen untuk izin tinggal orang asing.

KITAS

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia / penyatuan keluarga WNA dengan WNI yang ingin tinggal 6 bulan atau 1 tahun.

KITAP

KITAP – Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku selama 5 tahun, dibuat untuk TKA/WNA penyatuan keluarga yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

TELEX VITAS

Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan tertentu.

EPO - EXIT PERMIT ONLY

Exit Permit Only merupakan izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya (TKA) yang sudah habis masa kontrak kerjanya.

ERP TIDAK KEMBALI

ERP Tidak Kembali merupakan izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

MERP

Multiple Exit Re-Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia.

Izin Kerja TKA

Kami terpercaya & berpengalaman dalam setiap pengurusan dokumen untuk izin kerja orang asing.

RPTKA

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja.

IMTA

IMTA – Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN.

Izin Kunjungan

Telex Visa terdiri dari Visa Bisnis Single, Multiple & Visa Kunjungan Sosial Budaya

VISA BISNIS SINGLE

Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan Bisnis melalui perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

VISA BISNIS MULTIPLE

Visa Bisnis Multiple – Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.

VISA KUNJUNGAN

Visa Kunjungan Sosial Budaya – Orang asing dapat berkunjungan sekali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, wisata dan lainnya diluar kebutuhan bisnis atau kerja.